Pada Saat persidangan, seluruh ahli waris tersebut hadir. Ketika ada yang tidak dapat hadir, dapat dikuasakan secara insidentil kepada ahli waris lain. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris https://www.ilslawfirm.co.id/
A Secret Weapon For Pengesahan anak
Internet 21 days ago jonahk776fsf2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings